Modus Sebagai Pelancong, 12 Warga Merangin Hampir Dijual ke Malaysia

Ilustrasi perdagangan orang. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Polda Jambi kembali ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh Polres Merangin pada Kamis, (3/8/2023).

Kabid Humas Polda Jambi Kombespol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa telah diamankan seorang pelaku P (50) yang menjadi penampung dan penyalur pekerja migran secara ilegal.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan oleh Mas Edy, kronologi penangkapan dilakukan saat tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi terkait ada sekitar lebih sepuluh orang yang akan diberangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

“Para pekerja awalnya akan diberangkatkan dengan modus menggunakan pasport sebagai pelancong, namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia,” ujarnya.

Baca Juga : Polri Tangkap 457 Tersangka Perdagangan Orang, 1.476 Korban Diselamatkan

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung mengintai pelaku P (50) yang akan berangkat menggunakan 2 unit mobil mengangkut 12 orang, berangkat dari Sungai Manau dengan tujuan Malaysia melalui pelabuhan Dumai.

“Saat pelaku melintas di Pasar Bawah Bangko, kendaraan dihentikan oleh Tim Opsnal Polres Merangin. Selanjutnya para korban dan terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga : Polda Riau Tangkap Seorang Penjual Kulit Harimau, Satu Pelaku Kabur

Dikatakan Mas Edy, barang bukti yang diamanakan, yaitu uang sebesar Rp. 13.207.000,- (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu rupiah), 12 buah paspor, 3 lembar uang nominal 1 ringgit, 2 unit kendaraan mobil beserta berkas dan kunci mobil. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *