Polda Riau Tangkap Seorang Penjual Kulit Harimau, Satu Pelaku Kabur

Perdagangan kulit harimau Sumatera
BAT (58) terduga pelaku perdagangan kulit harimau Sumatera saat diamankan Polda Riau dan BKSDA Riau. Foto : Said Salim

Ungkap.co.id – Ditreskrimsus Polda Riau bersama BKSDA Riau berhasil menggagalkan perdagangan kulit harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae). Seorang pelaku berinisial BAT (58) ditangkap, Minggu (29/8/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di Jembatan Aro Jl. Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau Sumatera di wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center Balai Besar KSDA Riau.

Bacaan Lainnya

Mendapat informasi itu, petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan, SH dan anggota bersama petugas BKSDA, kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap 2 unit sepeda motor yang salah satu pengendaranya membawa karung di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu.

“Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT. Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap,” ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan melalui Kabid Humas Kombes Sunarto, Senin (30/8/2021).

Baca Juga : Kejari Jambi Musnahkan Barang Bukti Hasil Putusan Sidang

Sunarto menjelaskan, selain menangkap pelaku, tim gabungan Polda Riau dan BKSDA juga berhasil mengamankan barang bukti 1 karung yang di dalamnya berisikan kulit harimau Sumatera.

“Selain karung berisikan kulit harimau, juga diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol BM 5367 HS dan sebuah sepeda motor tanpa Nopol, 1 buah ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebilah parang,” ungkap pria yang akrab dipanggil Narto ini.

Baca Juga : Jual Gading Gajah dan Opsetan Harimau, 2 Pelaku Ditangkap di Bungo, 1 di Merangin

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

“Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkas Narto. (Said Salim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *