Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Pria Diamankan Warga dan Masuk Penjara

Ilustrasi pencurian kotak amal masjid. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Ada-ada saja yang dilakukan seorang pria bernama Tomi Permadi (27) warga Jelutung Kota Jambi ini. Tomi ketahuan melakukan aksi mencuri kotak amal masjid, Selasa (30/4/24).

Aksi pemuda yang merupakan spesialis curi kotak amal tersebut akhirnya diketahui oleh warga dan diamankan warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jambi Timur, AKP Hardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Darul Hikmah, Jl. Pangeran Antasari, RT 31, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

“Kita mendapatkan laporan dari Ketua RT 31, yang mana dirinya mendapat laporan dari warga bahwa ada pelaku yang masuk ke dalam masjid terindikasi mencuri kotak amal,” kata Hardi.

Baca Juga : Marak Aksi Pencurian Motor di Perumnas Aurduri, Warga Diminta Waspada

Selanjutnya kata Hardi, bersama warga mengecek dan benar pelaku membuka kotak infaq tersebut. Akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Setelah itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut Mapolsek Jambi Timur guna pengusutan lebih lanjut,“ ungkapnya.

Dilanjutkan Kapolsek, berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut nantinya akan digunakan untuk foya-foya.

Baca Juga : Seorang Pria Dibacok Pencuri Buah Sawit Pakai Egrek, Pelaku Ditangkap Polisi

“Pelaku ini merupakan spesialis pencuri kotak amal masjid,“ lanjutnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti seperti kotak amal dan uang sejumlah Rp 117.000 sudah diamankan di Mapolsek Jambi Timur.

“Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 jo pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *