Ungkap.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur, Polresta Jambi mengamankan seorang pelaku yang melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Kamis (28/5/2026).
Kejadian tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Raden Fatah, RT 03, Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur AKP R Dedy Wardana Gaos menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari anak kandung korban FT (39). FT menyampaikan keterangan bahwa orang tuanya (Ibu) menjadi korban penganiayaan oleh FR (21) (adik kandung pelapor yang juga anak kandung korban).
“FR adik korban (pelaku) sebelumnya cekcok hingga terjadi penganiayaan,” ujarnya, Jumat (28/5/2026).
Baca Juga : Leher Dicekik dan Diancam Dibunuh, Anak 15 Tahun di Merangin Diperkosa Pacarnya
Lebih lanjut, Dedy mengatakan untuk modusnya pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan alat bantu berupa satu unit mesin pompa air.
Namun motif tersangka melakukan pemukulan tersebut belum dapat diketahui karena tersangka dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah “Untuk kronologi kejadian, awalnya saksi atas nama SYI mendengar suara keributan dari rumah korban. Di mana rumah saksi dan rumah korban berdekatan. Beberapa saat kemudian suara keributan tersebut berhenti, maka saksi merasa curiga sehingga saksi masuk kedalam rumah korban bersama warga sekitar,” lanjut Deddy.
Di waktu bersamaan, saat itu saksi melihat korban dalam kondisi terbaring di ruang dapur dengan kondisi luka dibagian kepala yang mengeluarkan darah.
Bilang Deddy, saat itu tidak jauh dari posisi korban saksi melihat satu alat mesin pompa air merk Shimizu yang ada lumuran darah. Setelah diperiksa, korban tidak bernafas lagi selanjutnya saksi menghubungi Polsek Jambi Timur.
“Mendapatkan informasi tersebut, personil piket Polsek Jambi Timur mendatangi TKP. Selanjutnya melakukan olah TKP dan mengamankan terduga pelaku yang masih berada di TKP,” jelasnya.
Selanjutnya kata Deddy, pelaku dibawa ke Mako Polsek Jambi Timur guna proses lebih lanjut. Sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi guna dilakukan proses autopsi/visum luar untuk mengetahui penyebab kematian korban.
“Saat ini barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merk Shimizu yang terdapat bercak darah dan satu helai baju korban yang terdapat darah telah kita amankan,” katanya.
Deddy membeberkan bahwa saat ini tersangka sudah berada di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi untuk dilakukan observasi terkait kejiwaannya. Kemudian penyidikan perkara ini menunggu hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi.
“Untuk pelaku sendiri kita sangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 ayat (3) UU RI No23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 458 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Syah)
Ketertarikannya antara pertanyaan serta jawaban tidak nyambung.




