Ungkap.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan khususnya di wilayah perairan Sungai Batanghari.
Hal ini dibuktikan dengan terungkapnya dugaan Tindak Pidana Ilegal BBM tanpa dilengkapi dokumen ya sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU.R.I Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Juncto Pasal 591 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023.
Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasubdit Gakkum AKBP Febriandy saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penemuan BBM yang diduga ilegal ini saat personil gabungan Baharkam dan Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi melakukan patroli di wilayah perairan Sungai Batanghari dan mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, maka tim gabungan langsung menuju ke TKP yang berada di Kunangan, Kecamatan Taman Rajoz Kabupaten Muaro Jambi. Tim menemukan adanya dugaan tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa dokumen yang sah,” ujarnya Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekira jam 14.00 WIB. Di mana saat itu pula pihaknya turut mengamankan dua orang pelaku berinisial NH dan FP.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 4 Orang Bawa BBM Ilegal Sebanyak 24000 Liter
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tangki tersebut, ditemukan bahwa tidak memiliki dokumen pengisian bahan bakar/Blbunker yang sah. Selanjutnya mobil tangki dan tugboat tersebut diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Jambi.
“Saat ini kita telah mengamankan 1 unit mobil tangki jenis Hino tanpa nomor polisi, satu tugboat, mesin pompa merk Moris, dan BBM tanpa dokumen 6.818 liter,” lanjutnya.
Ditpolairud Polda Jambi terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana BBM tanpa dokumen yang sah ini.
“Tentunya ini merupakan bagian wujud dari komitmen Polri khususnya Ditpolairud Polda Jambi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perairan Sungai Batanghari,” pungkasnya. (Syah)




