Kejari Jambi Musnahkan Barang Bukti Hasil Putusan Sidang

Kejari Jambi
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Fajar Rudi memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil putusan ingkrah (penetapan hasil putusan sidang) didampingi perwakilan pengadilan negeri, BNN dan Polresta Jambi bertempat di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (19/8/21). Foto : Syah

Ungkap.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Fajar Rudi memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil putusan ingkrah (penetapan hasil putusan sidang) didampingi perwakilan pengadilan negeri, BNN dan Polresta Jambi bertempat di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (19/8/21).

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Fajar Rudi bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah hasil dari kejahatan yang dilakukan para terdakwa yang telah memiliki hukum tetap (dijatuhkan hukuman) atau ingkrah.

Bacaan Lainnya

“Yang kita musnahkan adalah barang bukti narkoba jenis sabu, ektasi dan ganja, senjata api rakitan, senjata tajam, kuku harimau, kulit tringgiling, dan tulang macan dahan,” ujarnya.

Kajari menjelaskan bahwa barang bukti ini hanya sisa dari perbuatan para terdakwa untuk dihadirkan ke sidang hingga putusan terhadap terdakwa.

“Ini hanya barang bukti yang dihadirkan guna persidangan, dan barang bukti lainnya sudah dimusnahkan di Polda Jambi, Polresta Jambi, BNN dan BKSDA,” lanjutnya.

Baca Juga : Wakapolda Jambi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Perkara-perkara ini telah memiliki hukum tetap dan para terdakwa telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan sehingga barang buktinya kita musnahkan.

“Untuk sabu, ektasi kita musnahkan dengan cara diblender dicampur detergen dan kita buang ke saluran air, untuk ganja, Kuku harimau, kulit tringgiling kita bakar, dan senjata api serta senjata tajam kita potong-potong menggunakan gerinda, sehingga tidak bisa digunakan kembali,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *