Kantor PN Sungai Penuh dan Bank BRI Didemo LSM, Ini Tuntutannya

Sejumlah massa yang tergabung pada dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah dan LSM Fakta berunjuk rasa di depan halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh. Massa yang berjumlah puluhan orang itu membentangkan poster tuntutan. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Sejumlah massa yang tergabung pada dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah dan LSM Fakta berunjuk rasa di depan halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungai
Penuh. Massa yang berjumlah puluhan orang itu membentangkan poster tuntutan.

Mereka berunjuk rasa menuntut pihak Pengadilan Negeri Sungai Penuh mencabut keputusan atas eksekusi objek perkara yang terletak di tengah Kota Sungai Penuh.

Selain itu, mereka juga meminta pihak Pengadilan Negeri Sungai Penuh dapat meninjau kembali atas pokok permasalahan yang sebenarnya hingga tidak melawan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara RI.

Aksi unjuk rasa di depan halaman gedung PN Sungai Penuh nyaris berlangsung ricuh. Massa pendemo memaksa Ketua PN dan Panitera dihadirkan dihadapan pendemo.


Baca Juga : Jika Terjadi Longsor Susulan di Kerinci, BPJN Jambi Siagakan Tiga Alat Berat

Pantauan di depan gedung PN setelah hampir berjam jam diterik matahari, akhirnya sejumlah orang mulai diperkenankan masuk ke dalam gedung PN dengan pengawalan personil Polres Kerinci.

Namun para pendemo kecewa sebab Ketua Pengadilan Negeri yang seyogyanya menemui pendemo ternyata enggan untuk bertatap muka langsung dengan pendemo bahkan ia hanya mengutus perwakilannya sebagai juru bicaranya.


Usai melakukan aksi di Kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuhz para pendemo melanjutkan aksinya di halaman Kantor BRI Cabang Sungai Penuh.

Dalam orasinya mereka minta pihak BRI cabang Sungai Penuh memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat terkait kasus yang telah merugikan salah satu nasabah.

Baca Juga : Mengedepankan Politik Akal Sehat di Era Demokrasi yang Sakit

Disamping itu, mereka juga menuntut pihak BRI cabang Sungai Penuh harus bertanggung jawab atas eksekusi objek perkara sebagai agunan kredit salah seorang nasabah BRI.

Para pendemo disambut langsung Kepala Cabang Bank BRI Sungai Penuh bersama jajaran.

Dalam audensi dengan perwakilan pendemo, BRI mengungkapkan jika keputusan pihaknya menyerahkan agunan untuk dilakukan lelang sebagaimana aturan bank dan sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Lroses pelelangan dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku dan ini bisa ditanyakan langsung ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi,’ kata pihak BRI cabang Sungai Penuh. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *