Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi Minta Sopir Batu Bara dan Perusahaan Ikuti Aturan

Ilustrasi angkutan truk batu bara. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Angkutan batu bara Jambi kembali boleh beroperasi sejak Kamis (2/5/2024) lalu.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor: S-1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024 yang diwakili Plt Asisten Perekonomin dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah, Sabtu (4/5/2024).

Bacaan Lainnya

Surat bertanggal 2 Mei 2024 itu ditujukan kepada beberapa dinas terkait diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun, Merangin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.

Isi surat edaran itu adalah bahwa hauling atau kegiatan pengakutan batu bara, dibolehkan kembali beroperasi baik itu jalur darat maupun jalur sungai. Berarti pula, angkutan truk batu bara kembali bisa beroperasi di Provinsi Jambi setelah lama tutup walau sempat buka sebentar, sejak awal tahun 2024 lalu.

Baca Juga : Selama STQH, Angkutan Batu Bara di Jambi Dihentikan

Menanggapi hal tersebut Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan saat ini operasional angkutan batu bara sudah dibuka kembali, tentunya pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi harus mengatur manajemen operasionalnya.

“Biarkan itu berjalan, dengan catatan memang dan sudah disampaikan pada saat rapat-rapat sebelumnya, perusahaan-perusahaan tambang ini yang di bawah naungan BPTB itu harus mematuhi kuota,” katanya, selasa (7/5/2024).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombespol Dhafi. Foto : Syah

Karena sudah dibagi itu secara keseluruhan tidak lebih dari 2.500 angkutan kendaraan yang sudah terbagi menjadi tiga wilayah termasuk yang keluar ke arah Sumatera Barat.

Baca Juga : Hore! Aktivitas Angkutan Truk Batu Bara Kembali Dibuka

Dirlantas menegaskan, kuota tersebut harus dipatuhi, karena setiap wilayah jumlah kuotanya berbeda-beda. Selain itu, angkutan batu bara juga harus mematuhi jam operasionalnya. Di mana meraka star dari mulut tambang sekita pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB .

“Itu harus betul-betul dilaksanakan, kemudian sistem keluar daripada mulut tambang juga tidak langsung keluar secara serentak beriringan begitu. Tapi harus dibatasi per 5 menit keluarnya supaya masyarakat pemakai jalan lainnya juga mereka masih ada space yang aman untuk dia mendahului,” katanya.

Baca Juga : Kaum Millenial Nyatakan Dukungan untuk Jumiwan Aguza

Dia menegaskan kembali, apabila terjadi antrean panjang akibat angkutan batu bara minimal 2 KM, Ditlantas Polda Jambi akan kembali mengambil alih manajamen pengoperasionalan angkutan batu bara dan akan melakukan tindakan tegas.

“Demi Kamtibselcarlantas masyarakat pengguna jalan lainnya, terpaksa kita salah satunya tindakan tegas itu mungkin harus dihentikan sebagian bisa keseluruhan atau dibatasi kuotanya,” tegasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *