Polres Merangin Tangkap Seorang Bandar Sabu, Terancam Hukuman Mati

Press release Polres Merangin terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Satresnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap bandar sabu dan jaringannya. Peristiwa tersebut bermula pada Senin (29/4/2024) sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan AP (31). AP ini merupakan warga RT 23, Dusun Beringin, Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.

Sebelumnya Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka HP (42) yang merupakan warga Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Pada saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan badan terhadap tersangka AP di sebuah pos satpam yang sudah tidak terpakai, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik asoi hitam yang di dalamnya terdapat 4 buah plastik klip ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 55,28 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka AP, bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari bandar sabu sebanyak 100 gram. Di mana sebagian sabu tersebut sudah dijual oleh tersangka. Sedangkan sisanya berhasil disita oleh petugas pada saat dilakukan penangkapan.

Baca Juga : BNNP Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp15 Miliar

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, mengatakan dalam penggerebekan ini pihaknya didampingi oleh warga setempat yang sudah mencurigai gerak gerik dari tersangka.

“Berdasarkan informasi dari warga bahwa tersangka juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama,” kata Ruri dalam rilis resminya kepada wartawan yang diterima, Kamis, 2 Mei 2024.

“Selain barang bukti sabu seberat 55,28 gram, kita juga mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka, yakni berupa 2 buah plastik bening ukuran besar kosong, 1 buah plastik asoi hitam ukuran sedang, 2 lembar tisu warna putih, 1 buah sendok takar plstik, 1 unit HP Android merk Samsung warna biru dongker beserta sim cardnya, uang tunai senilai Rp1 juta,” sambungnya.

Menurut Ruri, pihaknya melakukan pendalaman atas keterangan tersangka, terkait dari mana barang haram tersebut didapatkan, maupun siapa-siapa saja yang menjadi jaringannya di Merangin ini.

Baca Juga : Kapolres Bungo Nanti Akan Nginap di Dusun yang Marak Peredaran Narkoba

Sedangkan modus yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi, ia menjelaskan bahwa tersangka akan dihubungi oleh bandar untuk mengambil paket sabu yang sudah dikirimkan.

Setelah paket diterima, maka tersangka akan mendapatkan instruksi melalui telepon terkait kemana sabu tersebut akan dijual, berapa banyaknya serta lokasinya. Sedangkan pembayaran langsung ditransfer oleh pembeli kepada bandar.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap tersangka AP akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkapnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *