Polda Jambi Tangkap 7 Pelaku PETI di Merangin

Alat berat saat melakukan aktivitas PETI di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. (Syah)

Ungkap.co.id Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin pada Rabu (29/4).

Pada kesempatan tersebut petugas mengamankan tujuh orang pelaku yang tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui enam dari tujuh pelaku merupakan warga asal Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat. Sementara satu pelaku lainnya merupakan warga lokal yang bertugas menguras air di lubang tambang.

Baca Juga : Merangin Kabupaten Pertama di Jambi Dihadiri Menteri Saat Paripurna

Para pelaku saat diamankan sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima sehari sebelumnya.

“Pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu,” ujar Erlan.

Selain mengamankan tujuh tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Jambi juga mengungkap bahwa pihak pemilik alat berat dan pemodal kegiatan tambang ilegal tersebut telah teridentifikasi dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik serupa. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan kejahatan yang berdampak luas seperti ini,” ujarnya. (*/Syah)

Pos terkait