Tim Gabungan Bakar 15 Rakit Tambang Emas Ilegal di Bungo, Pelaku Tak Dapat

Salah satu rakit penambangan emas ilegal di kawasan Dusun Sungai Buluh yang dibakar oleh tim gabungan, Kamis, 30 Juli 2026. (Dok Humas Polres Bungo)

Ungkap.co.id Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditertibkan aparat gabungan di Kabupaten Bungo. Kali ini, penertiban menyasar aktivitas PETI yang berlangsung di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Penertiban tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kegiatan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Bungo, Kodim 0416/Bungo Tebo, Polres Bungo dan Satpol PP Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, turut terlibat Bupati Bungo, Dandim 0416/Bungo Tebo, Kasat Reskrim Polres Bungo, Kasat Pol PP Kabupaten Bungo, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bungo beserta personel Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Bungo serta personel Satpol PP Kabupaten Bungo.

“Setibanya di lokasi, tim gabungan mendapati aktivitas penambangan emas tanpa izin masih berlangsung. Dari hasil pengecekan, ditemukan sekitar 15 unit rakit yang digunakan sebagai sarana penambangan,” kata Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jum’at.

Baca Juga : Berantas Tambang Emas Ilegal Kian Marak, Kapolres Bungo akan Berkantor di Sungai Telang

Namun, kedatangan petugas membuat para pekerja tambang memilih kabur meninggalkan lokasi. Para pekerja langsung melarikan diri sehingga tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam kegiatan penertiban tersebut.

Meski demikian, bilang Bambang, petugas tidak tinggal diam. Tim gabungan langsung menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal dan melakukan tindakan terhadap sarana yang digunakan untuk kegiatan PETI.

“Beberapa komponen peralatan penambangan kemudian dievakuasi, sementara sejumlah peralatan dan sarana penambangan lainnya dilumpuhkan atau dibakar agar tidak dapat kembali digunakan untuk melakukan aktivitas PETI,” ujarnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menekan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan berbagai dampak sosial dan keamanan di tengah masyarakat. (***)

Pos terkait