Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Sekupang
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Buhedi Sinaga, menggelar press release terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang bertempat di Mapolsek setempat, Senin (17/1/2022). Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Buhedi Sinaga, menggelar press release terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang bertempat di Mapolsek setempat, Senin (17/1/2022).

Pelaku yang diamankan, yakni berinisial DS (43). DS ditangkap pada Rabu (5/1/2022) di kos-kosan Tiban I Kecamatan Sekupang.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, mengatakan, kejadian berawal saat DS mendapatkan kunci sepeda motor palsu warna hitam merk Shitara di jalan. Kemudian pelaku hendak pergi membeli makan malam dan melihat sepeda motor korban terparkiran disamping rumah.

“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan memasukkan kunci palsu kedalam kontak. Setelah sepeda motor berhasil dihidupkan dan dibawa kekosan milik pelaku yang berada di Tiban I, Kecamatan Sekupang Kota Batam,” ujarnya.

Baca Juga : Sebelum Ditangkap Polisi, 2 Pencuri Ini Sempat Makan Lapek Ubi di Rumah Korban

Yudha melanjutkan, setelah menerima laporan polisi dari pelapor, Rabu (5/1/2022), Tim Opsnal Polsek Sekupang melakukan penyelidikan di lapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut.

“Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga melakukan penangkapan terhadap pelaku DS di kos-kosan Tiban I. DS berserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna titam perak, 1 buah kunci kontak sepeda motor warna hitam merk Shitara, 1 STNK,1 buah kunci kontak sepeda motor warna hitam merk Yamaha.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan kunci palsu kedalam kontak sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Yudha. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *