Sebelum Ditangkap Polisi, 2 Pencuri Ini Sempat Makan Lapek Ubi di Rumah Korban

Polsek Kumpeh Ulu
Kepolisian Resor Muaro Jambi, melalui Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang telah memasuki pekarangan rumah milik orang lain tanpa izin di RT 09 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Jum'at (19/11/2021). Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Kepolisian Resor Muaro Jambi, melalui Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang telah memasuki pekarangan rumah milik orang lain tanpa izin di RT 09 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Jum’at (19/11/2021).

Saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021) Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, melalui Kasi Humas AKP Amradi, mengatakan, pelaku inisial So masuk melalui jendela samping rumah milik korban dengan cara menarik jendela, lalu masuk ke dalam rumah.

Bacaan Lainnya

“So ini mengintip ketiga kamar dalam rumah milik korban, namun tidak mendapatkan barang hasil curian. Pelaku ini sempat makan Lapek Ubi di dalam rumah korban yang berada di atas meja dapur. Setelah itu, pelaku Surianto keluar melalui jendela tempat dia masuk pertama. Sementara itu pelaku Dicky hanya berdiri di belakang rumah korban untuk memantau situasi,” kata Amradi.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Buronan Pencurian 1.245 HP, Korban Diikat dan Disekap


Amradi melanjutkan, selanjutnya keberadaan para pelaku ini diketahui oleh saksi Adi yang melihat berjalan dengan cara mengendap-endap. Adi merasa curiga hingga akhirnya menghubungi Piket Reskrim Polsek Kumpeh Ulu.


Setelah dihubungi oleh Adi, personil Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu langsung bergerak cepat turun kelokasi, untuk mencari dan menangkap para pelaku ini.

“Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya para pelaku dapat diamankan dengan dibantu oleh warga sekitar. Lalu para pelaku dibawa ke Mapolsek Kumpeh Ulu guna di proses lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga : Melawan dan Kabur, 2 Pelaku Pencurian di Kota Jambi Ditembak Polisi

Lebih jauh Amradi mengatakan, dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa sekrap gagang kuning yang merupakan milik pelaku inisial Dy, bekas bungkusan daun pisang ditemukan dalamu saku celana pelaku So.

“Kedua pelaku merupakan Residivis, di mana So ini merupakan pelaku curat 5 kali. terakhir pelaku diproses di Polsek Kotabaru, dan baru bebas 17 hari yang lalu dari Lapas. Sedangkan pelaku Dy juga merupakan residivis Curat 2 kali. Terakhir pelaku diproses di Polsek Jambi Timur dan baru bebas 3 bulan 3 hari yang lalu dari Lapas,” paparnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Seorang Pria Pelaku Pencurian Laptop di Sekolah

Menurutnya, untuk pasal yang disangkakan kepada terhadap kedua pelaku ini, yaitu Pasal 363 KUHPidana, Subsider Pasal 167 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana, Jo Pasal 55, Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan interogasi. Didapatkan info, bahwa para pelaku banyak melakukan tindak pidana Curat di wilayah hukum Polsek Kumpeh. Kekinian perkara tersebut masih tetap dilakukan pengembangan,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *