Bawa 10 Ton BBM Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi

Penimbunan BBM ilegal di Muaro Jambi
Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengamankan 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal (minyak bayat), Selasa (30/8/22). Foto : Syah

Ungkap.co.id Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengamankan 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal (minyak bayat), Selasa (30/8/22).

Penangkapan minyak solar yang diduga ilegal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi. Penangkapan minyak jenis solar tersebut dibawa dengan menggunakan kendaraan truk dengan nomor polisi BH 8456 GU yang bermuatan tangki.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan dilakukan unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu saat berpatroli rutin pada Selasa Malam (30/8/22) di Jalan Jambi Suak Kandis RT 05 Desa Lopak Alai,” ujarnya.

Amradi menjelaskan, personil yang piket dan curiga melihat truk berbau solar. Kemudian petugas langsung memberhentikan truk tersebut. Setelah diperiksa, terdapat tangki bentuk persegi modifikasi yang diduga berisikan BBM jenis solar (minyak bayat).

Baca Juga : Polisi Tangkap Tangan Pria saat Isi BBM dengan Tanki Mobil Dimodifikasi di SPBU


“Saat dilakukan pemeriksaan, sopir truk menyebutkan BBM tersebut diangkut dari Desa Keluang, Kecamatan Sungai Lilin dengan tujuan ke Desa Gedong Kecamatan, Kumpeh Ilir,” lanjutnya.

Amradi menguraikan, barang bukti truk dan dua orang sudah diamankan Mapolsek Kumpeh Ulu. Mereka yakni, ATK (25) warga Sungai Landai sebagai sopir dan kernetnya AF (21) yang juga merupakan warga Sungai Landai. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *