BNNP Jambi Musnahkan 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah Provinsi Jambi. (IR)

Ungkap.co.id Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah Provinsi Jambi.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Kantor BNN Provinsi Jambi, Rabu (19/8/2026), dan dipimpin langsung Kepala BNN Provinsi Jambi Asep Saepudin.

Bacaan Lainnya

Dalam pemusnahan itu, BNNP Jambi memusnahkan narkotika berupa sabu dengan berat lebih dari dua kilogram serta 336 gram ekstasi atau setara 753 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan terhadap enam tersangka dalam beberapa bulan terakhir.

Asep mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika dari perkara yang telah memperoleh ketetapan Pengadilan Negeri dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Salah satu barang bukti berasal dari perkara penyelundupan sekitar dua kilogram sabu melalui Bandara Sultan Thaha Jambi. Dalam perkara tersebut, narkotika dibawa oleh warga asal Aceh. Selain itu, terdapat pula perkara yang melibatkan oknum pegawai kontrak Dinas Satpol PP di Kota Jambi.

Baca Juga : Terlibat Balap Liar, Polresta Jambi Amankan 47 Pelajar dan 30 Motor

Menurut Asep, pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen BNNP Jambi dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah barang haram tersebut kembali beredar di tengah masyarakat.

“BNN terus berperang melawan narkotika dan membebaskan Jambi dari peredaran narkotika,” kata Asep.

Di sisi lain, BNNP Jambi juga menyoroti maraknya penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate. BNNP Jambi mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah sebagai payung hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan vape berbahan etomidate.

Asep menyebut penyalahgunaan vape etomidate telah menimbulkan korban di sejumlah daerah di Indonesia hingga luar negeri, dengan pengguna mulai dari kalangan remaja hingga dewasa.

“Dengan adanya regulasi daerah, pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan vape yang mengandung bahan berbahaya tersebut diharapkan dapat dilakukan lebih masif, termasuk di tempat umum, lingkungan sekolah hingga perkantoran,” ujarnya. (*/Syah)

Pos terkait