Polisi Tangkap Seorang Pria Pelaku Pencurian Laptop di Sekolah

Pencurian Laptop di sekolah
Seorang laki-laki inisial AS (28) warga Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan l, Lampung Utara (Lampura) diciduk polisi. Foto : Lisman Ernandi

Ungkap.co.id – Seorang laki-laki inisial AS (28) warga Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan l, Lampung Utara (Lampura) diciduk polisi.

Hal ini lantaran AS diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di SDN Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan korban Hasan (40) warga Desa Bumi Ratu sesuai dengan laporannya ke Polsek Sungkai Selatan LP/ 417/B/ X/2021/ SPK Sektor Sungkai Selatan / Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 24 Oktober 2021, Hasan mengalami kerugian barang miliknya berupa 8 unit tablet advand, 5 unit note book merk Acer, 1 unit prosessor merk BEN Q MX528 dan 1 buah cebo warna hitam.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah mengamankan terduga pelakunya pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 16.30 WIB pada saat berada di rumah mertuanya.

“Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan aktif dan membahayakan anggota sehingga terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolsek Kompol Arjon Safrie Selasa (26/10/2021).

Kronologis Kejadian

Lanjutnya, pada Minggu, 24 oktober 2021 sekira jam 09.00 WIB, korban beserta anaknya datang ke SDN Cahaya Makmur untuk mngamabil laptop chrome book yang tersimpan di ruang SD tersebut.

Baca Juga : Beraksi di 3 TKP dan Melawan Polisi, Pelaku Pencurian Ditembak

“Kemudian korban menyuruh anaknya dan melihat kuncinya rusak. Lalu korban melihat dan mencoba membuka kunci lemari besi atau brankas telah terbuka lebar dan mendapati barang-barang telah hilang berupa laptop, dan tablet, dan proyektor,” jelas Arjon.

Arjon menyebutkan, selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 8 unit tablet advand, 5 unit note book Merk acer, 1 unit prosesor merk BEN Q MX528 , 1 buah dan cebo (penutup wajah) warna hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kita amankan ke Polsek Sungkai Selatan guna proses lebih lanjut,” papar Arjon. (Lisman Ernandi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *