Curi Tabung Gas, Pelaku Terekam CCTV, Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian saat diamankan Polsek Sungkai Selatan. Foto : Lisman. E

Ungkap.co.id – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, olah TKP dan analisa dari hasil rekaman CCTV di rumah korban pelaku tindak pidana pencurian di warung yang berada dibagian samping rumah korban milik warga Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, anggota Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara berhasil meringkus pelakunya.

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, pelaku tindak pidana pencurian ini ditangkap pada Senin 28 September 2020 sekira jam 19.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Ungkap 38 Kasus, Polres Lampura Amankan 30 Pelaku

Pelaku berinisial Hamdani (38) itu ditangkap berdasarkan LP/ 219 / B / IX / 2020 / Polda Lampung /Res Lamut/ Sek Kai Sel, tanggal 27 September 2020.

Kronologis kejadian, menurut Kompol Arjon Syafrie, pelaku masuk ke dalam warung korban dengan cara merusak pagar warung rumah yang terbuat dari bambu. Lalu pelaku masuk ke bagian dalam warung dan mengambil barang-barang milik korban dan kejadian tersebut terekam CCTV yang ada di rumah korban.

Baca Juga : Polres Lampura Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian atau kehilangan barang-barang berupa 3 buah tabung gas ukuran 3 kg, gilingan mie, beras seberat 10 Kg, barang dagangan lainnya berupa minyak, tepung dan lain-lainnya.

“Penangkapan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan, olah TKP dan analisa dari hasil rekaman CCTV di rumah korban. Diperoleh informasi dari saksi-saksi dan penyelidikan oleh personel Polsek Sungkai Selatan bahwa pelaku pencurian yang ada di rekaman CCTV itu berinisial HM. Kemudian anggota Opsnal Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin Panit 1 Reskrim Lidik mengetahui keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku kita tangkap,” katanya. (Lisman.E)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *