Ungkap.co.id – Jajaran Kepolisian Resor Lampung Utara melalui Tekab 308 nya kembali membekuk seorang inisial AS (28) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Lampung Utara, terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Penangkapan terhadap terduga pelaku AS itu dipimpin lansung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama bersama-sama dengan Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono dan Tekab 308 Polda Lampung, pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah kediamannya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail yang diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi menyampaikan terduga pelaku AS berdasarkan kaporan yang masuk dan juga pengakuannya, sudah tiga kali melakukan aksi Curas di wilayah Lampung Utara.
Baca Juga : Selama Pandemi Covid-19, Pencurian dan Penggelapan Kendaraan Marak di Gianyar
“Namun demikian, ita tidak berhenti sampai disitu, masih kita dalami karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain,” katanya, Kamis, 14 Oktober 2021.
Lanjutnya, dalam setiap melancarkan aksinya, AS berboncengan menggunakan sepeda motor bersama rekannya bermodus operandi memepet korban, cabut kunci kontak, todong korban dan rampas barang.
“Terduga AS berhasil kami ringkus dari laporan (LP) terakhir bernomor LP/ 232/ B/ X/ 2021/ Polda Lampung/ Res LU/ Sektor Abung Barat tanggal 4 Oktober 2021 tentang kejadian Curas TKP jalan umum Dusun Suka Marga Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara dengan korban M Nasir (12) warga Desa Way Perancang,” sambungnya.