Kedapatan Bawa Sabu dan Senjata Tajam di Jalan, 2 Pengendara Ditangkap Polisi

Pengedar sabu di Lampung Utara
Anggota patroli Satlantas Polres Lampung Utara, mengamankan dua pengendara motor yang kedapatan membawa sabu dan senjata tajam, Selasa (9/11/2021). Foto : Lisman Ernandi

Ungkap.co.id – Anggota patroli Satlantas Polres Lampung Utara, mengamankan dua pengendara motor yang kedapatan membawa sabu dan senjata tajam, Selasa (9/11/2021).

Keduanya berinisial RH (34) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Waykanan, dan rekannya JS (29) warga Desa Purwosari, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur. Mereka ditangkap saat melintas di jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN) Kotabumi.

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polres Lampung Utara, AKP Bambang Dwi Setyawan, mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, saat itu anggotanya tengah berpatroli rutin. Tiba-tiba kedua tersangka melintas di jalan ARPN tanpa mengenakan helm.

“Dua anggota kami langsung memberhentikan mereka,” kata Bambang.

Baca Juga : Tim Gabungan Tangkap 3 Orang Pelaku Pungli ke Sopir Truk Batubara di Jambi

Namun saat diberhentikan, lanjutnya, para tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan dan berusaha melawan. Saat itulah, anggota Satlantas menghubungi dua rekan lainnya untuk membantu.


Ternyata insting polisi benar. Diantara kedua tersangka itu, salah satunya membawa sabu dan juga senjata tajam.

“Saat digeledah terdapat sabu, pirek (alat hisap sabu) dan sajam dari tangan pelaku,” ujarnya.

“Setelah didata, selanjutnya kedua tersangka kami serahkan ke Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Lisman Ernandi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *