Bobol Rumah dan Curi 2 Unit Motor, Residivis Kambuhan Dibekuk Polisi

Kasus pembobolan rumah di Lampung Utara
RP terduga pelaku Curat berhasil diamankan TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampung Utara. Foto : Lisman Ernandi

Ungkap.co.id – TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap terduga pelaku pencurian disertai dengan pemberatan, yakni RP (31) di kediamannya Dusun Campursari, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi Kota pada Senin (8/11/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Penangkapan RP si-penyandang predikat residivist itu, berdasarkan laporan korban Sumiati (42) warga jalan teratai RT/RW 006/005 Kelurahan Sribasuki, Kotabumi nomor LP /33/ B/ XI/ 2021/ Polda Lpg/ Res LU/ SPKT Sektor Kotabumi Kota tanggal 4 November 2021.

Bacaan Lainnya

Selain itu, TEKAB 308 juga menyita barang bukti berupa berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, terhadap peristiwa yang dialami korban Sumiati, pelaku menjalankan aksinya pada Kamis (4/11/2021) lalu sekira pukul 03.30 WIB dengan modus operandi mencongkel pintu ruang tamu dan jendela yang memang blum terpasang teralis.

“Lalu terduga RP mengambil kunci sepeda motor yang terletak di samping TV ruang tengah dan mengambil 2 unit sepeda motor. Pelaku kabur melalui pintu tengah,” ungkap Eko, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga : Polres Lampung Utara Tangkap 17 Pelaku Kejahatan

Kemudian lanjut Eko, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui terduga RP sedang berada di rumahnya. Selanjutnya TEKAB 308 melakukan penangkapan, saat hendak ditangkap RP melakukan perlawanan aktif sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan melumpuhkan di bagian kaki.

Menurut Eko, dari daftar catatan yang ada, terduga RP pernah menjalani hukuman di tahun 2015 dan 2019 atas kasus yang sama (Curat).

“Kini terduga pelaku RP berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (Lisman Ernandi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *