Selama Pandemi Covid-19, Pencurian dan Penggelapan Kendaraan Marak di Gianyar

Kasus kejahatan di Gianyar meningkat tajam
Sebanyak 12 orang tersangka dibariskan di halaman depan Mapolres Gianyar, Bali, Selasa (28/9/2021). Mereka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penipuan. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Sebanyak 12 orang tersangka dibariskan di halaman depan Mapolres Gianyar, Bali, Selasa (28/9/2021). Mereka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penipuan.

Dari mereka, terungkap bahwa selama pandemi Covid-19, kasus demikian yang paling marak di Kabupaten Gianyar. Namun sebagian besar dari mereka telah berhasil diamankan. Baik oleh Polsek maupun Satreskrim Polres Gianyar.

Bacaan Lainnya

Beberapa pelaku adalah, Dewa Aris Mahendra (22) asal Sawan, Buleleng dan istrinya, Maros Dwi Wilamsari. Di mana mereka bersama dua orang lainnya, I Wayan Yanta (39) dan Agus Aryanto diamankan karena melakukan penggelapan kendaraan sewaan. Mereka telah beberapa kali melakukan aksi tersebut, dalam modus operasinya mereka memasukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), lalu kendaraan tersebut digadaikan.

Aksi tersebut diawali Dewa Aris dan istrinya menyewa kendaraan pada korban-korbannya lalu mereka memesan STNK palsu sesuai nomor kendaraan yang dipes dian kepada Yanta dan Agus, lalu kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain. Dari kejahatan terakhir yang dilakukan sebelum ditangkap polisi, mereka berhasil mendapatkan uang senilai Rp135 juta.

Baca Juga : Polda Riau Tangkap 2 Tersangka Kejahatan Perbankan dengan Kerugian 1,3 M

Kapolres Gianyar, AKBP Made Bayu Sutha mengatakan, selama tiga bulan menjadi kapolres di Kabupaten Gianyar, kasus kejahatan yang paling marak selama pandemi Covid-19 ini adalah Curat dan penggelapan.

Namun dia mengapresiasi jajarannya dari tingkat Polsek dan Reskrim Polres Gianyar telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Selama 3 bulan menjabat, tingkat kasus naik. Astungkara bisa terungkap. Baik oleh Polsek dan Reskrim Polres Gianyar,” ujarnya.

Namun Bayu mengatakan, hal tersebut bukan semata-mata karena pelaku ini kehilangan pekerjaan selama pandemi Covid-19. Tapi kata dia, memang dari dulu pekerjaan mereka seperti ini. Hanya selama pandemi ini, mereka lebih leluasa beraksi.

Misalnya kasus pencurian dengan pemberatan, di mana pada malam hari selama pandemi Covid-19, aktivitas masyarakat sepi dari pukul 20.00 Wita, sehingga mereka lebih leluasa melakukan aksinya.

Sementara dalam penipuan, mereka lebih mudah mencari korban, karena saat ini transaksi masyarakat relatif rendah, akibat kesulitan ekonomi. “Bukan karena kehilangan pekerjaan, tapi memang mereka pekerjaannya seperti ini,” ujarnya.

Dalam mengantisipasi kasus serupa kembali marak, pihaknya mengajak masyarakat lebih waspada. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika ada seseorang yang mencurigakan di wilayahnya.

“Selama ini peran masyarakat sangat bagus. Masyarakat aktif dalam ikut serta dalam mengamankan wilayah. Kami mengimbau pada masyarakat agar lebih aktif bekerja sama dengan TNI Polri, supaya pemberantasan kejahatan lebih maksimal. Apabila mengetahui atau melihat, mencurigai sesuatu silahkan laporkan,” tandasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *