Polisi Tangkap Empat Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Pengedar narkoba di Gianyar
Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana pengedar narkoba. Keempat pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Hal ini terungkap pada saat release kasus di Mapolres Gianyar, Senin (3/10/2022). Foto : Agung DP

Ungkap.co.id  Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana pengedar narkoba. Keempat pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Hal ini terungkap pada saat release kasus di Mapolres Gianyar, Senin (3/10/2022).

Pelaku yang berhasil diamankan antara lain adalah Sudirman (35) asal Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar. Dri tangan pelaku Sudirman, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,39 gram.

Bacaan Lainnya

Kemudian I Kadek Edi Sugiastra (35) asal Desa Duda Karangasem, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 135,19 gram.

Penangkapan kemudian dilanjutkan kepada pelaku atas nama Rano Putra Samudra (44) asal Jakarta dengan barang bukti 2,47 gram sabu. Serta I Gede Surya Arimbawa (28) asal Desa Ungasan Badung dengan barang bukti sabu seberat 1,84 gram sabu.


Total dari 4 pelaku yang berhasil diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 142,89 gram.

Baca Juga : Sedang Hisap Sabu di Rumah, Polisi Tangkap Dua Pria, Satu Kabur

Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni didampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Winangun dan Kasi Humas AKP I Nyomah Hendrajaya, mengatakan bahwa keempat pelaku pengedar narkoba ini ditangkap di wilayah Kecamatan Sukawati.

“Keempat pelaku ini kita amankan di wilayah Kecamatan Sukawati, dimana daerah Sukawati merupakan zona merah peredaran narkoba karena berbatasan langsung dengan Kota Denpasar,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, ke empat pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. “Ini ke empat pelaku merupakan residivis, kita amankan lagi,” ucapnya.


Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Sukawati tersebut. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *