Sedang Hisap Sabu di Rumah, Polisi Tangkap Dua Pria, Satu Kabur

Polsek Cerenti
Polsek Cerenti Polres Kuansing mengamankan dua orang pria yang berinisial E alias K (34) dan S alias A (45), di Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Foto : Jumilan

Ungkap.co.id  Polsek Cerenti Polres Kuansing mengamankan dua orang pria yang berinisial E alias K (34) dan S alias A (45), di Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kedua pria itu diduga melakukan perbuatan menyimpan, memiliki atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, pada sabtu (1/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Cerenti Iptu Irwan Fikri dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya yang sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan inisial R (DPO).

Baca Juga : Gerebek Salon, Polisi Tangkap 2 Wanita Cantik dan 2 Pria Pengedar Sabu

Rumah itu berada di Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti. Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 17.00 WIB, tim Reskrim menemukan tiga orang terduga pelaku sedang akan menggunakan narkotika jenis sabu di antaranya adalah E alias K, S alias A dan R (DPO).

“Namun saat dilakukan penggrebekan, R (DPO) berhasil melarikan diri Sedangkan E alias K dan S alias A berhasil diamankan sedang duduk di lantai rumah kontrakan tersebut,” ungkap Irwan, Ahad, 2 Oktober 2022.

Dari hasil penggeledahan, Irwan menyebutkan, pihaknya menembak barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu buah kaca virek, satu buah tutup botol yang ada pipetnya serta empat buah pipet.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 6 Pengedar Sabu dan Ekstasi

“Saat dilakukan interograsi, pelaku E menerangkan bahwa satu paket kecil narkotika jenis sabu dibeli dari R (DPO) yang beralamat di Desa Kompe Berangin. selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cerenti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sedangkan untuk barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka E alias K dan S alias A adalah satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,17 gram, satu buah kaca pirek dan satu buah tutup botol yang ada pipetnya yang diduga alat untuk memakai narkotika jenis sabu.

“Terhadap pelaku E dan S akan disangka berdasarkan Pasal 112 ayat (1) jo 127, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” Irwan mengakhiri. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *