Tiga Oknum Security Aniaya Seorang Pria hingga Tak Sadarkan Diri

Polwan di Riau aniaya seorang wanita
Ilustrasi penganiayaan. Foto : centralbatam

Ungkap.co.id Satreskrim Polres Kuansing menyelesaikan ungkap kasus perkara tentang dugaan tindak pidana penganiayaan pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui keterangan resmi, Kasat AKP Linter Sihaloho mengatakan, kasus penganiayaan ini berawal saat AL (pelapor) bersama FL (korban) datang kantor PT Gatipura Mulya, Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean.

Bacaan Lainnya

“Hal ini mendapatkan kabar bahwa saudaranya tertangkap security perusahaan karena mencuri buah kelapa sawit,” kata Linter pada Senin, 18 September 2023.

Sesampainya di kantor, lanjut Linter, lalu datang security R (terlapor) menanyakan pelaku pencuri buat kelapa sawit. Namun dijawab oleh FL “saya saudaranya”.

Baca Juga : Karena Hubungan Asmara, Seorang Pria Aniaya Wanita hingga Babak Belur

Entah mengapa tiba-tiba R memukul FL menggunakan helm, kemudian ditangkap YN (terlapor) menjambak FL. Keributan berlanjut hingga keluar kantor.

Kemudian kata Linter, AL melihat sudah banyak security datang dengan membawa pisau dan kayu balok.

Selanjutnya wanita berinisial YW (saksi) melihat salah seorang security memukul bagian kepala FL. EL (saksi) melihat juga R (terlapor), menusuk bagian bahu belakang FL.


“Akibat kejadian tersebut FL mengalami luka robek di bagian kepala, luka tusukan di bagian bahu belakang, leher, rusuk kanan, dagu dan tangan kanan,” ungkap Linter.

Baca Juga : Video Penganiayaan Pelajar SMA Viral, Akhirnya Dilaporkan ke Polisi


Linter menyebutkan, tidak terima dengan kejadian tersebut, akhirnya AL melaporkan ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut. Menurut Linter, sampai saat dilaporkan itu, korban belum sadarkan diri.

Menindaklanjuti laporan AL, Polres Kuansing melakukan serangkaian penyelidikan. Kata Linter, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 17 September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Penganiayaan ini dilakukan oleh pria berinisial R, YN, dan FS terhadap korban FL,” kata Linter mengakhiri keterangannya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *