Karena Hubungan Asmara, Seorang Pria Aniaya Wanita hingga Babak Belur

MA (20) korban penganiayaan saat melakukan perawatan medis di rumah sakit. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap teman wanitanya, Jumat, 28 Juli 2023 lalu.


Pelaku penganiayaan ini bernama Oksya Putra Pradana (22) warga Jalan Kasuari, Lorong Tilawah, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Sementara, teman wanitanya itu berinisial MA (20) warga Jalan Abdurrahman Saleh, Lorong Uka, Paal Merah, Kota Jambi.

Atas perbuatan pelaku, wanita itu harus dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima guna mendapatkan perawatan intensif.

Penganiayaan ini terjadi pada Rabu, 26 Juli 2023 lalu sekitar pukul 02.40 WIB di sebuah Caffe di The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.


Baca Juga : Video Penganiayaan Pelajar SMA Viral, Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga mengatakan, awalnya pelaku dan teman wanitanya itu datang menggunakan sepeda motor.

“Kemudian, keduanya ini masuk ke kamar di belakang caffe. Tidak berselang lama, keributan itu terjadi,” ujarnya, Ahad (30/7/23).

Keributan antara keduanya itu pun didengar oleh beberapa orang. Lalu, didekati sumber keributan itu dengan maksud untuk melerai keduanya.

“Beberapa saksi datang ke kamar, dan juga melihat pelaku tengah mencekik wanita itu,” sebutnya.

Saat itu, disampaikan dia, mulut teman wanitanya telah berdarah dan mukanya dalam keadaan memar.

Lantas, melihat akan hal itu, beberapa orang yang melihat pun menarik pelaku untuk memisahkan keributan itu.

Baca Juga : Kesal Kepergok Maling Sawit, Tiga Pemuda Tembak Satpam Perusahaan hingga Tewas

“Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Royal Prima untuk pengobatan,” terangnya.

Lebih lanjut, motif pelaku itu sendiri diduga karena hubungan asmara antara pelaku dan korban.

“Ya diduga karena masalah hubungan asmara. Untuk saat ini pelaku sudah diamankan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi penjara dan dikenakan Pasal 351 KUHP. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *