Polisi Tangkap Pembobol Rumah di Kota Jambi: Duitnya untuk Beli Narkoba dan Judi Online

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Jambi Selatan terkait pengungkapan kasus pembobolan rumah warga. (Syah)

Ungkap.co.id Kepolisian Resort Kota (Polresta ) Jambi melalui Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku yang kecanduan narkoba dan judi online sehingga nekat membobol rumah warga yang sedang ditinggal pemiliknya.

Pelaku menggasak berbagai barang berharga mulai dari sepeda motor, laptop, kamera hingga perhiasan dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp150 juta.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang didampingi Wakapolresta, Kapolsek Jambi Selatan dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan.

“Untuk pelaku berinisial YIP (28), warga Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. YIP ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan setelah buron hampir satu bulan,” ujarnya, Rabu (22/7/2026) saat konferensi pers di lobi Polsek Jambi Selatan.

Aksi pembobolan rumah tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.20 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Rajawali I, Lorong Pahlawan II, RT 21, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.

Baca Juga : Dua Kali Gagal Bobol ATM, Pria Ini Malah Berhasil Masuk Penjara

Lebih rinci, Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Dody saat konferensi menambahkan bahwa pelaku memang mengincar rumah yang sedang kosong karena ditinggal pemiliknya.

Setelah memastikan kondisi rumah tidak berpenghuni, pelaku kemudian membobol pintu dan masuk untuk mengambil barang-barang berharga.

“Motif pelaku ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba dan juga bermain judi online,” ungkapnya.

Aksi pencurian tersebut diketahui setelah korban, Dimas Hardian (37), yang saat kejadian sedang berada di luar kota, mendapat telepon dari saudaranya bernama Tomi.

Saat itu, Tomi menanyakan apakah korban sudah kembali ke Jambi atau belum. Korban kemudian menjawab bahwa dirinya masih berada di Jakarta.

Tomi lantas memberitahukan bahwa pintu rumah korban dalam kondisi terbuka. Merasa curiga, korban meminta Tomi melakukan video call dan mengecek kondisi rumah.

Baca Juga : Duplikat Kunci, 6 Pemuda Curi di Gudang JNE, Satu Buron

Setelah diperiksa, ditemukan pintu samping rumah telah mengalami kerusakan. Kondisi bagian dalam rumah juga berantakan. Korban kemudian mengetahui satu unit sepeda motor Yamaha NMAX miliknya telah raib.

Atas kejadian tersebut, korban berkoordinasi dengan keluarganya yang berada di Kota Jambi untuk melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jambi Selatan.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. YIP kemudian diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jambi pada Jumat, (17 /07/2026). sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pelaku kita amankan di Yayasan Cahaya Putra Selatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021, dua unit laptop, lima buah perhiasan gelang senilai sekitar Rp40 juta, satu unit kamera Insta360 senilai Rp8,5 juta, serta satu buah kunci sepeda motor Honda Beat beserta STNK.

“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera Insta360 dan satu buah tojok yang diduga digunakan untuk membantu membobol pintu rumah korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, uang yang diperoleh pelaku dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, serta bermain judi online jenis slot.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (*/Syah)

Pos terkait