Kapolresta Jambi Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Kombes Pol Ananto Herlambang. (Ist)

Ungkap.co.id Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, mengajak seluruh masyarakat Kota Jambi untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kota Jambi.

“Karhutla bukan hanya tanggung jawab Polri atau pemerintah saja. Ini tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Kota Jambi agar tetap aman, sehat, dan bebas asap,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Ananto juga menginstruksikan seluruh Polsek jajaran untuk meningkatkan patroli, sosialisasi, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Kemudian Ananto meminta masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selanjutnya segera lapor jika melihat titik api ke 110 / Polsek terdekat.
Terakhir, jaga kesehatan dengan tetap menggunakan masker saat kabut asap.

Pembakaran lahan maupun hutan adalah merupakan perbuatan kejahatan (tindak pidana) karena menimbulkan dampak terhadap:

Ananto menjelaskan bahwa Karhutla dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, antara lain flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (binatang). Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap (Infeksi Saluran Pernapasan Akut/ISPA). Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi, dan perekonomian.

Baca Juga : Ada 421 Hektar Lahan Terbakar di Jambi, Kapolda Pantau Karhutla Lewat Udara

Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa Kapolda Jambi juga mengeluarkan maklumat Larangan Membuka Lahan dan hutan dengan dibakar dan sanksi tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat.

Dalam Pasal 308 UU RI No. 1 tahun 2023 KUHP (baru) berbunyi:

Setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 108 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI yakni 2 miliar,” ungkapnya. (Hms/Syah)

Pos terkait