Enam Penambang Emas Ilegal Lubang Jarum Dibekuk Polres Bungo

Ilustrasi penangkapan polisi. (Ist)

Ungkap.co.id Enam orang terduga pelaku berhasil diamankan saat diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) dengan metode “lubang jarum” di kawasan SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Benar, Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan enam orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah SP 3 Limbur Lubuk Mengkuang. Saat ini seluruhnya telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang dalam rilis resminya kepada wartawan, Jum’at.

“Keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RR alias C (42), S (44), Y (50), H (35), H (47), dan AH alias A (32),” lanjutnya.

Baca Juga : Polres Bungo Lepas Eks Napi Teroris Berangkat Umroh

Saat penggerebekan, bilang Bambang, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit blower, mesin hammer, mesin dinamo, dua mesin gerinda, linggis, gergaji, 13 batang besi pahat, dua buah palu.

Selanjutnya selang, tali, kabel, bohlam, besi penjepit, sendok besi, serta empat unit senter kepala yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.

Polres Bungo menegaskan akan terus memburu pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa.

“Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Bungo,” katanya. (***)

Pos terkait