Rumahnya Dijadikan Transaksi Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Diduga sering jadikan rumah sebagai tempat jual beli dan pemakaian Narkotika jenis sabu, DS alias Dedek (37) warga Kepenghuluan Sei Segajah digerebek Tim Opsnal Polsek Kubu pada Jumat, 15 September 2023 sekitar pukul 01.00 WIB Kemarin.

DS digerebek di rumahnya di Jalan Wesel 6, Kepenghuluan Sei Segajah, Kecamatan kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam penggerebekan itu, ditemukan di sekitar kamar tidur dan kamar mandinya, sabu seberat 0,52 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria menjelaskan, satu hari sebelumnya diperoleh informasi bahwa di rumah DS ini sering dijadikan tempat transaksi sabu.

“Atas informasi tersebut, Polsek Kubu melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku DS,” kata Dewy dalam rilis resminya kepada wartawan pada Ahad, 17 September 2023.

Baca Juga : 5 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam Positif Narkoba


Setelah diinterogasi, kata Dewy, DS mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu itu dari K (DPO) yang berasal dari Tanjung Balai.

Selanjutnya Tim membawa DS bersama barang bukti ke Polsek Kubu guna proses pengusutan lebih lanjut.


“Hasil tes urinenya positif Methaphetamin dan Amphetamin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DS disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *