Polisi Tangkap Pengedar Sabu Saat Dalam Kamar Mandi

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Kapolres Rohil Andrianto Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi menerangkan kepada awak media bahwa benar unit Reskrim Polsek Kubu telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Lanjut Juliandi, kronolgis penangkapan berawal setelah mendapat laporan yang dapat dipercaya. Pada Rabu, 22 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB, Bripka Riky Tri Laksono selaku Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu membuat laporan polisi dengan nomor LP//A/04/ II /2023/Unit Reskrim Polsek Kubu/Polres Rohil/Polda Riau.

Bacaan Lainnya

“Kemudian setelah mendapat perintah dari Kapolsek Kubu Zulmar, tim Opsnal Reskrim Polsek Kubu melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Juliandi dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Kamis, 23 Februari 2023.

Baca Juga : Razia di Tempat Hiburan Malam di Kota Jambi, Kakek Nenek Positif Narkoba

Tim kata Juliandi, langsung menuju lokasi di Jalan Sungai Jermal, RT 002, RW 002 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu yang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan diduga Narkotika jenis sabu.

“Sekira pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan Zulfitri alias Irus (46) saat sedang berada di dalam rumah, tepatnya dari dalam kamar mandi,” ujarnya.

Dituturkan Juliandi, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumahnya bersama ketua RT setempat yang bernama Zainuddin, dari atas meja yang terletak di dapur rumah terlapor, ditemukan satu ras warna hitam.

Baca Juga : Polres Sarolangun Tangkap 18 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Wanita

Tas tersebut, ungkap Juliandi, berisikan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu, satu dompet warna cokelat, satu unit handphone warna biru merek Infinix Smart 6HD, sepuluh bungkus plastik bening kosong, dua buah gunting, satu sendok plastik terbuat dari pipet, satu kaca pirex, dan uang sebesar Rp150 ribu.

“Dari pengakuan Zulfitri, barang haram tersebut didapatkan dari Amat (DPO). Dari hasil tes urine tersangka Zulfitri positif metaphetamine dan amphetamine. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya lagi. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *