Curi Motor Perusahaan, Dua Pria Ditangkap Polisi

Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Pria inisial DH alias Dedi (39) dan SRY (23) akhirnya ditangkap polisi. Keduanya pria yang beralamat di Jln. Jendral Sudirman, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Kubu pada Sabtu, 2 September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.


Keduanya ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik korban PT PNM Mekar yang diparkir oleh pelapor Desy Ismawati (21) di depan rumahnya di Jalan Jendral Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, pada Jumat, 1 September 2023 sekira pukul 18.45 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria membenarkan adanya pengungkapan pencurian tersebut.

Dia mengatakan, saat itu Desy memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya. Motor tersebut adalah inventaris dari kantor perusahaan PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekar unit Kubu Babussalam.

Baca Juga : Curi Motor Majikan, Polsek Sungai Gelam Bekuk Pelaku di Sumsel

Setelah berapa lama, dia dan temannya mengecek dan menghitung jumlah motor. Itu didapati motor tersebut hanya tinggal 8 unit dari 9 unit yang ada.

“Ternyata sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi BM 3655 ABC yang hilang. Atas kejadian itu, dia melaporkan ke Polsek Kubu,” katanya dalam rilis resmi yang disampaikan kepada wartawan pada Selasa, 5 September 2023.

Menerima laporan dari Desy, Polsek Kubu pun melakukan serangkaian penyelidikan. Kata Dewy, Polsek Kubu berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya.

Baca Juga : Terlilit Hutang Rp120 Juta, Seorang Pria Curi Motor Tetangga dan Berakhir di Penjara


Saat diinterogasi, kata Dewy, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyembunyikan motor tersebut di dalam kebun sawit. Setelah dicari, akhirnya sepeda motor itu berhasil ditemukan.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa Kepolsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” kata Dewy mengakhiri keterangannya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *