Curi Motor Majikan, Polsek Sungai Gelam Bekuk Pelaku di Sumsel

Polsek Sungai Gelam
Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam berhasil mengamankan satu pelaku yang merupakan pencurian sepeda motor milik majikan sendiri. Foto : Syah

Ungkap.co.id Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam berhasil mengamankan satu pelaku yang merupakan pencurian sepeda motor milik majikan sendiri.

Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku diamankan 2 hari setelah mendapatkan laporan dari pemilik kendaraan yang dicuri di rumahnya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sungai Gelam Iptu R Deddy Wardana Gaos menyebutkan bahwa pelaku adalah GP (28) warga Palembang Jl. Pembangunan, Komplek SDN 27, RT 03, RW 09, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Untuk kronologis kejadian, Rabu, 3 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku yang membawa sepeda motor hasil curian sedang beristirahat di pom bensin daerah Betung Banyuasin, Palembang.

“Usai menerima laporan kita bergerak cepat untuk melacak pelaku,” ujarnya, Jum’at (6/1/23).

Mendapatkan informasi pelarian pelaku, Polsek Sungai Gelam berkordinasi dengan Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin untuk melakukan razia di Jalan Lintas Jambi-Riau-Palembang. Kemudian pada pukul 21.00 WIB, pihak Kepolisian Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang telah dicurinya.

“Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Talang Kelapa dan langsung kita jemput,” lanjutnya.

Dijelaskannya, untuk modusnya dalam melakukan aksinya, pelaku bekerja di kediaman korban bernama Erwin. Di mana pelaku ini merupakan buruh angkut di toko milik korban yang telah bekerja selama 6 bulan.

Baca Juga : Ini Kondisi Terkini Polisi yang Ditombak Pelaku Pencurian di Jambi

“Melihat situasi sepi dan pemilik sedang tertidur pulas, saat itulah korban timbul niat untuk melarikan motor korban (majikan),” sambungnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, yakni 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam merah dan telah diamankan di Mapolsek Sungai Gelam.

“Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 363 Ayat Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *