Polres Sarolangun Tangkap 18 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Wanita

Polres Sarolangun
Polres Sarolangun berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu satu bulan. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Polres Sarolangun terus memberantas peredaran narkoba. Hal ini guna menyelamatkan masyarakat dari barang haram tersebut.

Ini dibuktikan dengan diamankannya 18 orang para pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 1 bulan di awal tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Selama bulan Januari 2023 kita telah mengamankan 18 orang para pelaku penyalahgunaan narkoba dari 12 laporan polisi. Barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih seberat 13,68 gram narkoba jenis sabu. Dari 18 pelaku itu, 2 diantaranya adalah wanita yang berperan sebagai pengedar, satunya merupakan pasangan suami istri,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman didampingi Wakapolres Kompol Sandi Muttaqin, KBO Satnarkoba Ipda Nakma Nulhakim, dan Kasi Humas Iptu Rendradi saat konferensi pers Kamis siang (16/2/2023) di aula Mapolres Sarolangun.

Imam melanjutkan bahwa, semua pelaku dijerat dengan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap 14 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Suami Istri

Ditegaskan Imam bahwa pihaknya akan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun. Tentu itu semua, kata Imam, harus didukung semua pihak.

“Pencegahan dan pemberantasan narkoba itu perlu sekali dukungan semua pihak. Untuk itu kita akan tindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *