Dalam Sebulan Polresta Denpasar Tangkap 51 Pelaku Narkoba dengan 36 Kasus

Peredaran narkoba di Denpasar
Satrenarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 51 pelaku penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu dari 1 September hingga 11 Oktober 2021 dengan jumlah 36 kasus. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Satrenarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 51 pelaku penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu dari 1 September hingga 11 Oktober 2021 dengan jumlah 36 kasus.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Losa Lusiano Araujo menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari semua pelaku berupa ganja sebanyak 1.181 gram, sabu 175,6 gram, ekstasi 211 butir dan tembakau sintetis 4,62 gram.

Bacaan Lainnya

“Ada enam kasus dengan barang bukti besar, salah satunya pasangan suami istri asal Jakarta yang saat diamankan memiliki sabu seberat 42,46 gram. Keduanya ditangkap di jalan Juwet Sari Densel,” kata Jansen.

Lanjutnya, kemudian ada pelaku Ruliff (18) dan Faris (23) TKP di jalan Kawasan Pecatu Kutsel dengan barang bukti 1 Kg ganja kering, Teguh (42) TKP jalan Pulau Bungin Denpasar Selatan dari pelaku diamankan sabu seberat 59,02 gram dan 117 butir ektasi.


Selanjutnya, Haryono (27) ditangkap di jalan Pura Demak Denbar dengan barang bukti berupa sabu 15,99 gram dan 25 butir ektasi. Ryan (25) yang berprofesi sebagai buruh diamankan di jalan Alam Sari Denpasar Barat, dari pelaku disita sabu 25,92 gram dan Benny (30) di TKP jalan Glogor Carik Denpasar Selatan dengan 25 butir ekstasi.

Baca Juga : Amankan 45 KG Narkoba, BNNP Jambi Tangkap Kurir di Terminal Bus Muara Bungo

Jansen menyebutkan, dari daerah asalnya adalah Jawa 32 berjumlah orang, Bali 17 orang, NTB 1 orang dan dari Ambon 1 orang. Peran dari pelaku sebagai kurir dan bandar


Sedangkan untuk modus operandi para pelaku, Jansen mengungkapkan, menyimpan, mengantar, menempel Narkotika. Di mana mereka melakukan perbuatan itu karena faktor ekonomi.

“Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yaitu Pasal 111 ayat (2) Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 Tmtahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *