Polresta Denpasar dan Jajaran Tangkap 78 Pelaku Kejahatan

Polresta Denpasar
Satuan Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran, dalan dua bulan yaitu Januari dan Februari 2023, berhasil mengamankan 74 pelaku kejahatan Curat, Curas, Cusa dan Curanmor) dengan menangani 63 kasus. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id Satuan Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran, dalan dua bulan yaitu Januari dan Februari 2023, berhasil mengamankan 74 pelaku kejahatan Curat, Curas, Cusa dan Curanmor) dengan menangani 63 kasus. Untuk pelaku terdiri dari laki-laki berjumlah 70 orang. Sedangkan perempuan 1 orang dan dibawah umur 3 orang.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kita Polresta Denpasar Khususnya Satuan Reskrim dan Polsek jajaran dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Bali,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dan pejabat lainnya kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dijelaskan dia, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor 23 unit, mobil 1 unit, HP 36 unit, plat palsu 3 pasang, kabelektension 1 unit, mesin dinamo 1 aet, meteran merk ACE 1 buah, laptop 4 unit, linggis 1 buah dan kartu ATM 2 buah.

Baca Juga : Dua Korban Helikopter Jatuh di Kerinci Dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta

“Dari 63 kasus tersebut, terdiri dari 23 kasus Curat, 13 kasus Curanmor, 2 kasus Curas dan 25 kasus Cusa atau pencurian biasa. Sedangkan untuk tersangka 29 orang Curat, 17 pelaku Curanmor, 2 pelaku Curas dan 26 pelaku Cusa,” jelasnya.

Dia menambahkan, pelaku yang merupakan residivis ada empat orang, yaitu tiga orang kasus Curat Alfian Umbu Goyi Tani Kapu (23), Siprianus Lingu Bolu (23) dan Dimas Wahyu Ramadhan (21). Aedangkan satu orang lagi residivis kasus Cusa Rizal (37).

“Pasal yang diterapkan terhadap para pelaku, yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kemudian Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ia mengakhiri keterangannya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *