Polres Tabanan Tangkap Pencuri HP

Kasus pencurian di Tabanan
I Made Jaya (39) beralamat Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, yang tinggal sementara di Perum Gria Balebali, Dauh Peken, Tabanan, saat diperiksa polisi. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – I Made Jaya (39) beralamat Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, yang tinggal sementara di Perum Gria Balebali, Dauh Peken, Tabanan, saat ini berurusan dengan pihal Kepolisian Resort Tabanan. Hal ini karena terlibat kasus pencurian, yakni nekat mengambil HP milik orang lain dan kasusnya dilaporkan oleh pihak korban.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra melalui Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar, membenarkan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

AKP Aji Yoga Sekar yang didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, dalam keterangannya pers, Kamis (14/10/21) menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi di sebuah kandang ayam milik korban I Putu Sunggi Yadnya (35) pada 5 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 09.45 Wita.

“TKP nya di Banjar Dinas Mekar Sari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan,” katanya.

Kronologis Kejadian

Sambungnya, pada Selasa, 05 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 Wita, korban di tempat usahanya sedang melayani pembeli ayam potong dan menaruh HP miliknya di atas mesin cuci. Namun berselang dua jam kemudian sekira pukul 09.43 Wita, korban hendak mengambil HP miliknya, tapi sudah hilang.

“Korban sempat bertanya kepada beberapa karyawannya, apakah ada yang melihat ataukah memindah/mengambil, namun tidak ada yang mengaku. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polres Tabanan,” lanjutnya.

Baca Juga : Beraksi di 3 TKP dan Melawan Polisi, Pelaku Pencurian Ditembak

Atas dasar adanya laporan dari pihak Korban, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan yang berbekal surat perintah bergerak turun kelapangan melakukan serangkaian penyelidikan yang diawali dari mendatangi TKP untuk mencari alat bukti, melakukan pendalaman menggali dan menyerap keterangan para saksi. Hasil rangkaian penyelidikan itu, tim mendapat bukti petunjuk yang mengarah kepada seseorang yang patut dicurigai.

“Tim terus bergerak melakukan penyelidikan, pada Rabu, 06 Oktober 2021, Tim Opsnal melakukan pengembangan/penyelidikan ke wilayah Desa Bongan Kecamatan Tabanan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada hari itu pula terduga pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Komplek perumahan Grya Balebali Desa Bongan. Zelanjutnya dibawa ke Mapolres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Setalah dilakukan interogasi, terduga mengakui perbuatannya. Dari penangkapan itu, didapatkan barang bukti berupa, satu unit HP merek Oppo A54 warna biru, satu baju lengan panjang warna coklat, dan satu lembar nota pembelian HP Oppo A54 seharga Rp. 2.699.000.

“Saat ini terduga ditahan di Rutan Polres Tabanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP, yaitu perbuatan melawan hukum, mengambil barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *