Polres Tabanan Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polres Tabanan
Oktavianus Dawa terduga pelaku pencurian dan pemberatan saat dihadirkan dalam press release di Mapolres Tabanan. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, memimpin konferensi pers terkait kasus pencurian yang bertempat di Lobby Mapolres Tabanan, pada Kamis (20/2/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam ketarangan persnya mengatakan bahwa, kasus pencurian sepeda motor dan handphone ini berhasil diungkap berkat keuletan Unit Reskrim Polsek Marga dalam melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Berawal mula kasus ini dilaporkan oleh pihak korban atas nama I Ketut Suardika, kejadiannya pada Minggu, 2 Januari 2022 diketahui pukul 04.30 Wita, di rumahnya di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

“Barang milik korban yang dilaporkan hilang adalah satu unit sepeda motor Honda Vario putih biru dengan nomor polisi DK 4206 GBC, satu unit handphone merk Oppo seri A83 warna emas bersama dengan 1 buah power bank. Kerugian kurang lebih Rp.19.299.000,” ujar Ranefli yang didampingi Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia.

Baca Juga : Tuntut 8 Petani Agar Tak Ditahan, Ratusan Massa Datangi Mapolda Jambi

“Modus pelaku masuk kedalam kamar kemudian mengambil satu unit handphone dan power bank, selanjutnya mengambil sepeda motor dengan mudah di garasi karena kunci dalam keadaan nyatol,” tambahnya.

Kronologis Kejadian

Ranefli melanjutkan, Minggu, 2 Januari 2022 pukul 04.30 Wita, korban pulang dari sembahyang. Sesampainya di rumah, melihat sepeda motor miliknya yang semula diparkir di garasi tidak ada. Sedangkan istrinya yang hendak mengambil HP miliknya di dalam kamar juga hilang.

“Menyadari rumahnya dibobol maling, selanjutnya korban I Ketut Suardika melaporkan ke Polsek Marga,” sambungnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marga turun melakukan penyelidikan yang diawali melakukan pemeriksaan TKP, menggali dan mendalami keterangan para saksi.

Tim Opsnal mendapat bukti petunjuk, saksi menyebutkan pelakunya adalah orang timur dengan ciri-ciri perawakan agak tinggi, kulit gelap, rambut keriting disemir pirang, telinga kiri menggunakan anting percing warna hitam sedikit berkumis dan berjenggot.

Baca Juga : Tangkap 2 Orang, Bea Cukai Jambi Amankan Satu Juta Lebih Batang Rokok Ilegal

Informasi ini terus dikembangkan, kemudian mendapat informasi sepeda motor DK 5580 CT milik korban yang dilaporkan hilang terlihat di wilayah Dalung, Kabupaten Badung.

Kronologis Penangkapan

Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek Marga melakukan penyelidikan di wilayah Dalung, dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang dikendarai oleh seseorang. Setelah diamankan dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin motor ternyata sesuai dengan motor milik korban yang dilaporkan hilang.

“Pengakuan dari yang membawa motor tersebut, meminjam dari Oktavianus Dawa (pelaku),” ujarnya.

Baca Juga : 3 Unit Bedeng dan Rumah di Kota Jambi Hangus Terbakar

Lalu tim menuju tempat kos terduga pelaku, Oktavianus Dawa. Pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya di Banjar Blumbungan, Desa Sibang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang milik korban,” ungkapnya.

“Saat ini pelaku yang juga residivis itu ditahan di Polsek Marga untuk proses penyidikan dan diancam dengan pasal 363 ayat 1, ke (3) dan ke (4) KUHP,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *