Polres Tabanan Bekuk 3 Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Wanita

Polres Tabanan
Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di tempat dan waktu yang berbeda. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di tempat dan waktu yang berbeda.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, ketiga terduga pelaku tersebut, yakni Dina Marini alias Tania (43), Zulfan Azima alias Ifan (40), dan Sandro Azhari alias Sandro.

Bacaan Lainnya

Ranefli melanjutkan, Dina Marini alias Tania berjenis kelamin perempuan ini diamankan pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 21.00 Wita. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti di tempat kost wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan dan di pinggir jalan Kecubung di depan gudang Pupuk Kaltim.


Barang bukti ini, katanya, tertempel di salah satu tiang listrik, keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa kristal bening diduga sabu seberat 0,65 gram bruto.

Baca Juga : Dua Pengedar Sabu Dicokok Satres Narkoba Polres Inhu, BB Lebih dari 4 Gram


Kemudian bilang Ranefli, Zulfan Azima alias Ifan ditangkap pada Kamis (6/1/2022) pukul 19.30 Wita di pinggir jalan Cempaka Kuning, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

Barang Bukti yang diamankan dari tangan Zulfan Azima alias Ifan diantaranya adalah 8 paket sabu dengan total keseluruhan sebanyak 1,80 gram bruto, 2 unit handphone, dan satu unit Toyota Agya.

“Modus operandi pelaku, ban pecah dan menunggu pelanggan di pinggir jalan,” kata Ranefli saat press release di Mapolres Tabanan, yang didampingi oleh Kasat Res Narkoba APK I Gede Sudiarna Putra, dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagi, Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga : BNNP Jambi Tangkap 49 Orang, di Bungo Kasus Narkoba Paling Banyak

Terakhir, ungkap Ranefli, pelaku Sandro Azhari alias Sandro, diamankan pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 13.30 Wita, di pinggir jalan Rama, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan.

Dari tangan Sandro, petugas berhasil menyita barang bukti di dua tempat, yakni plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 0,89 gram dan 0,36 gram, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 2 buah alat hisap sabu (bong), 1 korek gas, 1 buah plaster double tip, dan 1 buah timbangan.

“Ketiganya sekarang ditahan di Rutan Polres Tabanan dengan diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *