Dua Pengedar Sabu Dicokok Satres Narkoba Polres Inhu, BB Lebih dari 4 Gram

Polres Inhu
Terduga pelaku pengedar narkoba SDR alias Mandor (56) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan AT alias Gondrong (41) juga warga Kelurahan Pangakalan Kasai. Foto : Said Salim

Ungkap.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil meringkus dua pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Seberida. Jumlah Barang Bukti (BB) narkoba yang diamankan dari kedua tersangka lebih dari 4 gram.

Kedua pengedar itu adalah, SDR alias Mandor (56) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan AT alias Gondrong (41) juga warga Kelurahan Pangakalan Kasai. Kedepannya diamankan pada Senin, 27 Desember 2021 dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Aipda Misran, Selasa, 4 Januari 2021 pagi membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Seberida itu.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Satres Narkoba Polres Inhu, Rabu, 27 Desember 2021 siang mendapat informasi jika kerap terjadi transaksi narkoba di jalan poros perkebunan kelapa sawit milik PT Mega Nusa Inti Sawit (MNSI) wilayah Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida.


Baca Juga : Polda Kepri hanya Mampu Selesaikan 249 Kasus dari 307 Kasus Narkoba

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.

“Ketika penyelidikan itu, muncul sebuah nama, SDR alias Mandor yang sering melakukan penyelidikan. Tim memburu Mandor, hingga akhirnya sekitar pukul 15.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang diduga Mandor berdiri di pinggir jalan poros perkebunan kelapa sawit seperti sedang menunggu seseorang,” ungkapnya.


Sambungnya, ternyata benar, laki-laki paruh baya itu mengaku SDR alias Mandor, ketika digeledah, ditemukan 3 paket sabu-sabu yang diselipkan pada tunggul kelapa sawit tak jauh dari tempat dia berdiri, sabu itu akan dijual pada pelanggannya. Kemudian penggeledahan berlanjut kerumahnya, kembali ditemukan 1 botol plastik di sofa ruang tamu rumah Mandor berisi 9 paket sabu-sabu.

“Dengan demikian, total BB narkoba yang diamankan dari Mandor sebanyak 12 paket. Selain itu, ada juga barang bukti lainnya seperti 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi serta botol tempat menyimpan sabu. Mandor mengaku jika mendapatkan sabu dari AT alias Gondrong,” lanjutnya.

Baca Juga : BNNP Jambi Tangkap 49 Orang, di Bungo Kasus Narkoba Paling Banyak

Kemudian, Tim segera memburu Gondrong, pada pukul 16.00 WIB, Gondrong berhasil diamankan di rumahnya. Ketika digeledah, tidak ditemukan narkoba di badannya, tapi tim tidak kehilangan akal dan putus asa, dilakukan pencairan di sekitar rumah, akhirnya ditemukan 1 kotak rokok terselip di dinding kandang ayam.

Kotak rokok itu berisi 2 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,69 gram. Selain itu, diamankan juga 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, kotak rokok dan timah pembungkus sabu-sabu.

“Gondrong mengaku sabu-sabu itu didapat dari kenalannya, tim juga memburu kenalan Gondrong, namun tidak berhasil ditemukan. Tapi nama dan identitasnya sudah dikantongi, bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu,” pungkasnya. (Said Salim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *