Polda Kepri hanya Mampu Selesaikan 249 Kasus dari 307 Kasus Narkoba

Penyelesaian kasus Polda Kepri
Kapolda Kepri Irjen Pol Dr Aris Budiman saat memimpin press release akhir tahun 2021. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id – Polda Kepri menggelar rilis akhir tahun 2021 di gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau, Kamis (30/12/21).

Dalam kegiatan ini Kapolda Kepri Irjen Pol Dr Aris Budiman menjelaskan, pengungkapan kasus menonjol di Polda Kepri selama 2021 adalah kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

“Sepanjang tahun 2021 ini, kami menangani sebanyak 307 kasus terkait narkoba dengan penyelesaian sebanyak 249 kasus,” kata Aris.

Aris merinci, pada 20 September 2021 lalu, pihaknya telah melakukan ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 107,258 kilogram yang diamankan di perairan sekitar Pulau Putri, Kota Batam dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang.

“Kalau kita hitung dengan mengasumsikan satu gram dikonsumsi tiga hingga empat orang, maka Polda Kepri telah menyelamatkan 321.774 sampai 429.000 jiwa manusia,” ujarnya.

Baca Juga : 730 Laporan Masuk, Polres Rohil hanya Mampu Selesaikan 520 Kasus

Sebelumnya Aris menyebutkan y di bulan Februari, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 46.926,67 gram atau hampir 47 Kg yang didapatkan dari empat orang tersangka.


“Pemusnahan pada hari itu dilakukan dengan cara direbus atau menggunakan air panas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan, barang bukti narkotika ini didapatkan dari empat TKP, yakni di parkiran J8 Food Court Kecamatan Lubuk Baja, pinggir jalan Pelabuhan Sagulung, didalam lemari dan gudang Teluk Bakau Kecamatan Belakang Padang dan di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk.

“Atas pencapaian ini tentunya Polda Kepri akan melakukan upaya-upaya dalam menyelamatkan generasi muda indonesia dari paparan narkoba dan tentu dengan dukungan seluruh stake holder yg ada di wilayah Kepri,” katanya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *