Polda Kepri Tangkap Pria yang Hendak Berangkatkan 42 Calon PMI ke Malaysia

Penyelundupan calon PMI ilegal di Kepri
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan calon PMI di Mapolda Kepri, Sabtu, 2 Juli 2022. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id – 42 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke luar negeri secara illegal berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. 42 orang korban tersebut terdiri dari 24 orang laki-laki dan 18 perempuan.


″Kepulauan Riau merupakan wilayah yang sangat bagus untuk melakukan pengiriman PMI ilegal bahkan Ditreskrimum Polda Kepri telah berulang kali melakukan pengungkapan. Ungkap kasus kali ini merupakan yang kesekian kalinya,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Sabtu, 2 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

Harry mengatakan, berawal dari Informasi yang diterima oleh penyidik pada tanggal 30 Juni 2022 jam 13.00 WIB tentang adanya calon PMI illegal yang ditampung di wilayah Jodoh Centre Point, Batu Ampar, Kota Batam. Para PMI itu akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan benar di lokasi tersebut ditemukan 42 orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Mereka ini ditampung di sebuah Ruko yang berada Jodoh Centre Point. Petugas berhasil mengamankan satu orang berinisial M alias Y selaku penanggungjawab atau pengurus calon PMI yang akan diberangkatkan.

Baca Juga : Kapal Bawa 64 TKI Ilegal Karam di Malaysia, Polisi Tangkap 2 Warga Kota Batam

″Dari pendataan 42 orang PMI Ilegal ini rata-rata berasal dari daerah Jawa, Lampung, Lombok dan Madura dan di TKP juga penyidik berhasil mengamankan barang bukti handphone, beberapa buku paspor, boarding pass tiket pesawat, uang tunai sebesar Rp2 juta, dan uang ringgit Malaysia sebesar Rm. 325,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda senilai Rp15 miliar.


Harry menjelaskan, terhadap calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia, hasil penyelidikan pihaknya untuk biaya yang akan dikenakan menurut pengakuan korban ini bervariasi. Ada yang Rp7 juta, Rp10 juta dan lebih dari Rp10 juta. Itu tergantung daerah asal mereka.

″Dalam kasus ini kami memfokuskan kepada penegakan hukumnya, di luar dari itu merupakan kewenangan Instansi terkait, untuk itu perlu sinergi dan kerjasama semua pihak terkait,” pungkasnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *