Polda Jambi Tangkap Tiga Penambang Minyak Ilegal di Muara Jambi

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) saat melakukan penindakan terhadap penambangan minyak ilegal. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) kembali mengamankan tiga pelaku dalam penindakan terhadap penambangan minyak ilegal.

Penindakan dilakukan dalam upaya keseriusan Polda Jambi untuk dalam pemberantasan illegal drilling di wilayah hukum Polda Jambi.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Ipda Alamsyah Amir menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan oleh personel Timsus Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi.

“Penindakan dilakukan pada Rabu, 10 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WIB di Kabupaten Muaro Jambi yang dipimpin langsung Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Arif Ardiansyah,” ujarnya, Kamis (11/1/24).

Baca Juga : BP Batam Bentuk Tim Terpadu Soal Pengembangan Rempang Eco-City

Dijelaskan Alamsyah, untuk kronologis kejadian, Selasa, 9 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Muaro Jambi.

Berbekal informasi tersebut, Timsus berangkat menuju lokasi dan terdapat kegiatan penambangan minyak tanpa izin. Tim menemukan dan mengamankan 3 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku yang diamankan adalah JK (pemolot/pekerja sumur minyak), IB (pemilik sumur sendiri dan pemolot ) dan GP (pemolot),” jelasnya.

Sedangkan barang bukti yang turut diamankan dari masing-masing pelaku diantaranya adalah sebagai berikut:

Pelaku JK

a. 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi
b. 1 buah pipa canting besi
c. 2 buah rol tali tambang
d. 1 buah katrol
e. 1 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Pelaku IB

a. 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi
b. 1 buah pipa canting besi
c. 2 buah rol tali tambang
d. 1 buah katrol
e. 1 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Pelaku GP

a. 1 unit sepeda motor Honda warna hitam tanpa bomor polisi
b. 1 buah pipa canting besi
c. 2 buah rol tali tambang
d. 1 buah katrol
e. 1 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

“Saat ini selain pelaku, barang bukti yang digunakan untuk aktivitas penambangan minyak ilegal kita amankan di Mapolda Jambi,” ungkapnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *