Tiga Penambang Minyak Ilegal di Muaro Jambi Terancam 6 Tahun Penjara

Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir saat diwawancarai oleh awak media. (Syah)

Ungkap.co.id Tiga penambang minyal ilegal (illegal drilling) yang diamankan Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi di kawasan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, pada Rabu, 10 Januari 2024 lalu, saat ini telah naik tahap penyidikan. Ketiga pelaku itu diketahui berinisial JK, GB, dan IB.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menyampaikan, ketiga pelaku tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Tiga pelaku sudah naik tahap sidik. Saat ini pelaku dikenai pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi UU perubahan atas pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” sebut Alam, Senin (15/1/2024).

Ketiga pelaku yang disangkakan atas perbuatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin tersebut, terancam 6 tahun penjara. Selain itu pihak kepolisian telah melakukan penutupan lokasi tambang minyak ilegal itu, dengan memasang garis polisi di area sekitar tambang.

Baca Juga : Polisi Temukan 23 Gudang Minyak Ilegal di Jambi, Pemilik Gudang Diperiksa

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi yang tergabung dalam Timsus Illegal Drilling itu pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu, mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penambangan minyak tanpa izin yang berada di Kabupaten Muarojambi.

Tim dengan berbekal informasi tersebut, berangkat menuju ke lokasi yang diduga menjadi sarang penambangan minyak ilegal.

Benar saja, Timsus menemukan dan mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak tanpa izin di lokasi kejadian.

Penindakan tersebut dilakukan Rabu, 10 Januari 2024 sekira pukul 4.30 WIB . Ipda Alamsyah Amir mengatakan ketiga pelaku tersebut salah satu diantaranya merupakan pemilik sumur ilegal.

“Pelaku masing-masing inisialnya JK sebagai Pemolot, GB pemolot, dan IB pemilik sumur sendiri atau pemodal,” kata Alamsyah, Kamis (11/1/2024) lalu.

Baca Juga : Tim Gabungan Cek Tambang Minyak Ilegal di Tahura Senami Batanghari

Ketiga pelaku itu diamankan saat sedang melaksanakan kegiatan penambangan minyak tersebut.

“Saat diamankan ketiga pelaku sedang melakukan penambangan. Ada yang lagi molot atau menggerakkan motor,” ucapnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari pelaku JK, yakni satu unit kendaraan roda dua merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol, dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Selain itu barang bukti yang disita dari IB dan GB, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol, dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *