Polda Jambi Tangkap Buronan Pencurian 1.245 HP, Korban Diikat dan Disekap

Buronan Polda Jambi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) mobil box yang berisikan 1.245 smartphone. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) mobil box yang berisikan 1.245 smartphone.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pelaku bernama Eko Sumarlin (37) ditangkap di kediamannya beralamat di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (3/11/2021) kemarin.

“Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan dan berhasil mengamankan satu orang DPO pelaku Curas atas nama Eko Sumarlin di rumahnya,” ujarnya, Kamis (4/11/2021).

Ia menyebutkan pelaku ditangkap beserta barang bukti hasil curian yakni 4 unit smartphone merk Xiaomi dan satu unit smartphone merk Vivo milik pelaku.

Baca Juga : Polresta Jambi Amankan DPO Pembunuhan di Hotel

Kaswandi menuturkan, ketiga teman pelaku atas nama M. Safix, Rudi Zatmiko dan Amri sudah ditangkap terlebih dahulu dan telah divonis di Pengadilan Negeri Jambi selama 5 tahun penjara.

Ia menjelaskan, sebelumnya korban supir ekspedisi berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru membawa mobil box yang berisikan handphone jenis Xiaomi pada Selasa, 12 Januari 2021 sekira pukul 24.00 WIB. Di Palembang, berhenti  menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan (sudah ditangkap). Dalam perjalanan menuju Jambi tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, pelaku yang bernama Rudi membawa mobil dan menghubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *