Polda Jambi Tangkap Karyawan Service HP Penyebar Video Mesum Viral Enak Yank

JG berbaju orange yang merupakan karyawan service handphone terduga pelaku penyebaran video syur "Enak Yank" saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu, 5 Juni 2024. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber menangkap serta menetapkan satu tersangka terkait video syur atau mesum “Enak Yank” yang sempat viral beberapa waktu lalu yang merupakan oknum mantan Presma di salah satu universitas dengan seorang perempuan.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas melalui Plh Kasubdit V Cyber AKBP Reza Khomeini didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Amin Nasution menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan adalah JG merupakan karyawan service handphone.

Bacaan Lainnya

“Pelaku kita amankan di kediamannya yang merupakan penyebar video syur tersebut,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (5/4/24).


Dilanjutkan Reza, untuk modus operandi pelaku ini membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban yang merupakan pemeran video syur yang tersimpan di Galeri File tersembunyi pada handphone.

Baca Juga : Perkosa Pelajar dan Rekam Video Mesumnya, Seorang Pria Diciduk Polisi

“Untuk kronologisnya bermula saat korban berinisial KN yang merupakan pemeran video yang viral datang ke salah satu counter handphone untuk memperbaiki LCD (White Scree) handphone Iphone 13 Pro warna sierra blue miliknya dan dijemput kembali handphone tersebut pada tanggal 29 April 2024 dengan garansi service selama 7 hari,“ paparnya.

Selanjutnya, kata Reza, korban datang kembali ke counter tersebut untuk mengklaim garansi service. Hal ini dikarenakan handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD nya. Namun korban dihubungi rekannya bahwa video pribadinya viral tersebar di medsos dan WAG.

Baca Juga : Empat Pasangan Mesum Dibawa ke Polda Jambi, “Kami Akan Menikah Pak”

Tak terima videonya tersebar, korban mendatangi counter dan menanyakan mengapa videonya tersebar pada 4 Mei 2024.

Disampaikan pihak counter bahwa ia tidak melakukan perbaikan di counternya. Namun diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan counter tersebut.

“Mendapatkan keterangan dari pihak counter, korban mendatangi tempat service untuk menanyakan perihal tersebut. Ternyata handphone milik korban sudah diambil oleh pihak counter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 WIB,“ lanjut Reza.

Baca Juga : Polres Tebo Amankan Pasangan Mesum dan Mucikari dengan Tarif Rp1 Juta

Dijelaskan Reza, berdasarkan keterangan korban saat melapor dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait (counter dan tempat service) ternyata salah satu karyawan counter berinisial JG pada tanggal 21 April 2024 sekira pukul 20.45 WIB telah membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban.

Data pribadi itu tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban dengan cara membuka galeri membuka File tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (Face ID dan Password).

Baca Juga : Polisi Selidiki Video Mesum di Atas Motor Oknum Pelajar SMP


AKBP Reza menyebutkan, pelaku JG dalam melakukan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP). Di mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD.

“Saat ini pelaku kita jerat dengan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *