Perkosa Pelajar dan Rekam Video Mesumnya, Seorang Pria Diciduk Polisi

Guru perkosa siswi
Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Seorang pria berinisial S (34) akhirnya ditangkap Polsek Belakang Padang, Polresta Barelang pada Sabtu, 11 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB di Pulau Panjang, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

“S ditangkap, lantaran diduga memperkosa seorang anak di bawah umur, sebut saja namanya Melati yang masih berstatus pelajar,” kata Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Iptu Yelvis Oktaviano di Mapolsek Belakang Padang pada Jum’at kemarin (3/3/2023).

Bacaan Lainnya

Kronologis Kejadian

Parlin mengungkapkan bahwa Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Melati pulang ke rumah, lalu ibunya menayangkan mengapa ia tidak masuk sekolah.

Baca Juga : Bejat! Seorang Paman Perkosa Ponakannya Berumur 14 Tahun hingga Hamil

Melati mengatakan ia berada di rumah S selama 4 hari yang dimulai dari tanggal 3-6 Februari 2023.

“Selama di rumah S, Melati mengakui telah berhubungan badan layaknya seperti suami istri. Atas hal itu, orang tuanya marah dan melaporkannya ke Polsek Belakang Padang,” ujarnya.

Kronologis Penangkapan

Menindaklanjuti laporan ibu Melati, Parlin menjelaskan bahwa pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku S pada Sabtu, 11 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB di Pulau Panjang, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui kenal dengan korban dari media sosial Facebook sejak bulan Februari 2019.

Baca Juga : Seorang Kakek Perkosa Cucunya Berusia 4 Tahun hingga Keluar Darah

“Pelaku sudah berhubungan badan dengan korban. Bahkan pelaku juga menyimpan video persetubuhan dengan korban,” jelas Parlin.

Ancaman Hukuman

Ditegaskan Parlin, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Ancaman penjaranya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” Parlin mengakhiri keterangannya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *