Kabur 5 Hari dari Rumah, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Pacar di Kost-kostan

Guru perkosa siswi
Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id  Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, memimpin konferensi pers terkait ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pada kesempatan itu, Kapolsek didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho yang bertempat di Mapolsek Sekupang, Senin (10/10/2022).

Bacaan Lainnya

“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SA (22). SA merupakan pacar dari korban, sebut saja namanya Bunga (15). Bunga masih bersekolah. Kejadiannya di kost-kostan Perum Green Garden Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam,” kata Yudha.

Yudha melanjutkan, peristiwa itu terungkap berawal Polsek Sekupang menerima laporan pengaduan anak hilang yang viral pada Senin, 3 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga : Perkosa Santriwati dari Tahun 2019 – 2022, Pimpinan Pondok Pesantren Ditangkap Polisi

Mendapati laporan itu, kata Yudha, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah selama tiga hari pencarian korban, Kamis, 6 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwasanya korban tinggal bersama seorang pria (pelaku AS) di kost-kostan Perum Green Garden Kelurahan Kampung Seraya.

“Akhirnya korban berhasil kita temukan di tempat tersebut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku AS, Yudha menyebutkan, diketahui bahwa benar telah terjadi persetubuhan terhadap Bunga di kost-kostan selama korban 5 hari kabur dari rumah.

“Diketahui pelaku dan korban sudah kenal dan berpacaran selama 1 bulan tetapi tidak pernah bertemu. Kaburnya korban dari rumah karena permintaan korban ke pelaku. Di mana pelaku menjemput korban di rumahnya pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB. Karena korban dan orang tuanya sering terjadi selisih paham,” ungkapnya lagi.

Baca Juga : Seorang Ayah Perkosa Anaknya Berumur 15 Tahun Sebanyak 9 Kali

Kemudian pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 helai baju kemeja kotak-kotak warna biru tua, 1 helai jilbab warna biru tua, 1 helai kaus singlet putih, 1 helai celana pendek warna abu-abu, 1 helai bra warna merah, dan 1 helai celana panjang warna hitam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Alatas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” Yudha memungkasi. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *