Dua Hari Tak Pulang, Gadis di Bawah Umur Diperkosa 4 Kali Sama Pacarnya

Pemerkosaan anak di bawah umur di Batam
DS (23) berbaju orange terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Polsek Sekupang. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id DS (23) terpaksa ditangkap polisi. Hal ini lantaran ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga.

“DS diamankan di rumahnya yang beralamat di Perum. Permata Laguna Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada 15 Juli 2022 lalu,” kata Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, saat menggelar konferensi pers yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho serta Humas Polresta Barelang di Mapolsek Sekupang pada Selasa (26/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kronologis Kejadian

Yudha menjelaskan, kejadian berawal Senin, 11 juli 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, Bunga sudah 2 hari tidak pulang kerumah. Namun setelah Bunga pulang, ibunya melakukan interogasi karena merasa curiga.

Baca Juga : Seorang Guru Ngaji Perkosa 10 Anak Didiknya yang Masih di Bawah Umur

“Dari interogasi itu, akhirnya korban mengaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku DS. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Sekupang,” jelas Yudha.

Kronologis Penangkapan


Setelah menerima laporan Itu, bilang Yudha, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku, namun selalu berpindah-pindah tempat.

“Pada 15 juli 2022, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di Perum. Permata Laguna Kecamatan Batu Aji. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga : Berkat CCTV, Bocah Berumur 12 Tahun Diperkosa di Bangunan Kosong Terungkap

Setelah dilakukan pendalaman, kata Yudha, pelaku mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak 4 kali pada korban yang masih berusia 14 tahun.


“Pelaku merupakan pacar korban yang sudah berhubungan selama 7 bulan dan pelaku mengetahui bahwa korban masih di bawah umur,” katanya.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 fentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *