Berkat CCTV, Bocah Berumur 12 Tahun Diperkosa di Bangunan Kosong Terungkap

Bocah di Buleleng diperkosa
Made Arbawa alias Molo (48) berbaju orange terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Polres Buleleng. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Berawal dari rekaman CCTV yang dimiliki paman korban Komang Alit Sukerawan (39) yang sekaligus pemilik warung melihat rekaman CCTV pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira 14.00 Wita.

Di dalam CCTV itu terlihat korban sebut saja namanya Kembang duduk berdampingan dengan terduga pelaku Made Arbawa alias Molo (48) yang menyuruh korban dengan menggunakan tangannya meraba-raba alat kelamin terduga pelaku.

Bacaan Lainnya

Kemudian Komang Alit Sukerawan menemui terduga pelaku dan setelah ditanyakan pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.

Tidak hanya kepada pelaku rekaman peristiwa tersebut ditanyakan, kepada pihak korban juga dipertanyakan kebenaran rekaman CCTV tersebut.


“Korban mengakui tidak hanya disuruh untuk meraba-raba alat kelamin terduga pelaku Molo bahkan korban mengakui bahwa pernah disetubuhi olehnya pada Jumat, 4 Maret 2022 sekira pukul 00.00 Wita di salah satu bangunan kosong yang ada di belakang rumah pamannya di Kecamatan Kubutambahan,” kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian P dalam press release pada, Jum’at, 8 April 2022.

Baca Juga : Istri sedang Tidur, Ayah Perkosa 2 Anak Kandungnya Sejak Tahun 2018

Lanjut Andrian, berbekal dengan rekaman CCTV dan pengakuan korban, kemudian ayah kandung korban sebut saja namanya Keta (38) melaporkan peristiwa tersebut ke unit PPA Satreskrim Polres Buleleng dengan nomor register : LP/B/ 51 /III/2022/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 31 Maret 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *