Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap Yuliani AF DPO Terpidana Perzinahan

Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama personel Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara perzinahan atas nama Yuliani AF Alias Lina Binti M.Yunus. (Syah)

Ungkap.co.id – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama personel Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara perzinahan atas nama Yuliani AF Alias Lina Binti M.Yunus.

Terpidana Yuliani. AF Alias Lina Binti M.Yunus diamankan di tempat kerja yang beralamat di jalan Ir Haji Juanda, Simpang 3 Sipin, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan dan pengamanan dilakukan di tempat kerja terpidana Yuliani AF. Alias Lina binti M Yunus telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025. Yuliani berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, di Jambi, Jumat.

Yuliani AF Alias Lina binti M.Yunus merupakan terpidana yang berdasarkan putusan pengadilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.

Perkara tersebut bermula dari hubungan terlarang antara terpidana Wahyu Ishadi bin Ishak Alm dengan terpidana Yuliani AF seorang perempuan yang telah terikat perkawinan, yang perkaranya diproses secara terpisah.

Baca Juga : Polres Tebo Tangkap DPO Korupsi Kredit Fiktif BSI Rimbo Bujang di Bali

Hubungan terlarang tersebut kemudian diketahui oleh suami terpidana Yuliani AF. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Jabung Timur melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 22 /Pid.B/2025 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 20 Juni 2025.

Dalam amar putusan tersebut, Yuliani AF dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

Pos terkait